PresidenNomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 63); c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Anggaran di Tahun Anggaran 2022. (2) Calon Penyedia tidak wajib memperpanjang masa dan 8 - (c) Harga kontrak sesuai prestasi
Perubahanatas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa. Beranda. Subjek. Jenis. Tahun. BN.2019/No.1659, 6 hlm. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang
UnitKerja Pengadaan Barang/Jasa. Beranda. Subjek. Jenis. Tahun. Glosarium. Tematik. Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2019 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen
TokoDaring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . Beranda. Subjek. Jenis. Tahun. Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog BN.2021/No.491, 12 hlm. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa
11Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 Angka 12. 12 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Pasal 48 Ayat (1) huruf a. 13 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 39 Ayat (1) huruf c.
BertempatdiDinas Perpustakaan dan Kearsipan, pada hari Kamis, tanggal 23 Nopember 2018, GAADiah Ambarawaty, selaku Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khususmenyampaikan materi rancangan perubahan Perka LKPP tentang Pengadaan Barang danJasa Desa pada Perangkat Desa di Kabupaten Kulon Progo sejumlah 174 orangdibagi kedalam dua kelas
BerdasarkanPerlem No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, maka anggaran Pengadaan Barang/Jasa, terdiri atas: 1. Biaya barang/jasa yang dibutuhkan Biaya barang/jasa meliputi biaya yang termasuk pada komponen sebagaimana terdapat pada spesifikasi teknis/KAK. Biaya barang/jasa dapat meliputi namun tidak terbatas pada: a.
DalamPeraturan LKPP ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barag/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
PengadaanBarang dan Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa. Ketentuan terkait dengan pengadaan barang/jasa di Desa telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang
PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. T.E.U. Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nomor. 22. Bentuk.
Kwxmf.