Caramembuat cashflow proyek bisa dilakukan oleh semua engineers karena pembuatannya sangat mudah. Jika anda sudah berlatih untuk Membuat time schedule kurva S, maka pembuatan cashflow ini akan lebih mudah karena masih berhubungan dengan kurva S. Pada sistem pelaksanaan swakelol a, Aliran kas atau cashflow sangat penting untuk Artikelini ditulis bukan untuk di ikuti tapi hanya sekedar menorehkan hal-hal yang sebaiknya di hindari beberapa cara curang di proyek bangunan yang dapat merugikan berbagai pihak demi keuntungan pribadi, berikut ini hal-hal tidak baik yang mungkin terjadi dan wajib dihindari dilingkungan proyek bangunan. Tender / lelang yang tidak adil Proses tender atau lelang Nilaijaminan berkisar antara 5 % sd. (1) jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Besarnya nilai jaminan (penal sum) pelaksanaan adalah prosentase 5 Tata cara pelaksanaan proyek melalui Swakelola. Tata cara pelaksanaan proyek melalui Swakelola ditentukan berdasarkan adanya :198. a Pengadaan Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran. 1) Perencanaan. b Pelaksanaan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang. : a. bahwa tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/ Satuan Kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008; b. 01 Cara Menghitung Laba Rugi Proyek Perumahan. A: Metode Kontrak Selesai (Completed Contract Method) B: Metode Persentase Penyelesaian (Percentage of Completion Method) 02: Contoh Perhitungan Laba Rugi dan Jurnal Pencatatan Proyek Perumahan. A: Perhitungan Biaya Pembangunan Proyek Perumahan. B: Pencatatan Jurnal Pembangunan TimeArtss - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), meringkus DPO korupsi AD (32). Pihak kejasaan menangkap AD terkait kasus penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung - Unrekang Kabupaten Majene, sebesar Rp 1,5 Miliar, Tahun Anggaran 2018. AD diringkus pada salah satu rumah warga di Jalan Sampursiang, Kecamatan Permisiagan momod, ane hanya menawarkan investasi untuk proyek konstruksi. LATAR BELAKANG PEMBUKAAN INVESTASI Selama 3 tahun belakangan ini ane banyak berkecimpung di proyek konstruksi, proyek ini merupakan proyek pemerintahan. Selama ini banyak proyek ane yg terbentur akan dana, Sehingga ane melakukan pinjaman di bank lokal Isinya BI menurunkan uang muka KPR rata-rata 5% bagi kepemilikan­ kedua dan seterusnya. Aturan ini berlaku sejak 2 Desember 2019. Dengan rincian sebagai berikut: DP untuk KPR kepemilikan kedua rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 10%. DP rumah tapak tipe di atas 70 turun dari 20% menjadi 15%. Selainpekerja medis Keselamatan dan. 1. 2. ». Demikianlah beberapa ulasan artikel tentang rincian penggunaan uang muka yang dapat Anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai rincian penggunaan uang muka. Topik K3 lainnya yang bisa Anda pelajari adalah contoh komunikasi vertikal, contoh buku laporan harian satpam, prosedur 7lnlc. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Sebenarnya apa sih pengertian bank garansi itu? bank garansi adalah semua garansi yang diterima atau diberikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha yang dinyatakan oleh bank akan dipenuhi kewajibannya dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan, bila pada waktu tertentu telah ditetapkan pihak dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya cidera janji. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta,BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA Di sini kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan Non Collateral Proses cepat serta polis jaminan kami antar. Jenis Jaminan Proyek Jaminan Penawaran/Bid Tender Bond Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond Jaminan Uang Muka/Advance Paymen Bond Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond Jaminan Pembayaran/Paymen Bond Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk Custom Bond Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya. Surat Jaminan Penawaran adalah salah satu dokumen yang harus diserahkan oleh peserta lelang pada saat memasukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin penyedia barang/jasa tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontrak berlangsung, semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku, peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke kas negara dan penyedia dimasukan dalam daftar hitam selama 2 dua tahun. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Ketentuan surat jaminan penawaran yang dapat ditentukan oleh Kelompok Kerja meliputi Besarnya nilai jaminan penawaran berkisar di 1% – 3% dari nilai total HPS. Masa berlaku jaminan penawaran sejak tanggal berakhirnya waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal tertentu. Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapat izin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan. Persyaratan surat jaminan penawaran mudah dicairkan, tanpa syarat/unconditional. Persyaratan surat jaminan tersebut berlaku dalam keadaan di mana penyedia Menarik kembali penawarannya sebelum proses lelang selesai. Tidak menerima/menolak hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya. Tidak hadir dalam acara klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen. Menolak ditunjuk sebagai pemenang. Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan/atau tidak menandatangani kontrak. Terlibat KKN dalam proses lelang. Surat jaminan penawaran memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka menciptakan sistem pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Terutama untuk mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara seperti melakukan kolusi baik sesama peserta lelang maupun antara penyedia dengan Pokja ULP, mundur dari proses lelang sebelum lelang selesai, atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang lelang. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Kolusi yang dilakukan oleh peserta lelang dengan cara melakukan rekayasa pengaturan bersama dalam proses lelang berakibat persaingan dalam proses lelang menjadi tidak sehat. Pengunduran diri setelah ditunjuk sebagai pemenang menimbulkan kerugian negara karena Pokja ULP harus menunjuk peserta lain yang penawarannya lebih tinggi. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Jaminan Penawaran Bid Bond Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran Jaminan Pelaksanaan Perfomance Bond Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Jaminan Uang Muka Advance Payment Bond Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek. Jaminan Pemeliharaan Maintenance Bond Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. JAMINAN UANG MUKA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI INFO LANJUT HUBUNGI BUSTAMI Telp 0811-1158-850 Atau 021-2247-6367 Ketika memulai sebuah bisnis, ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Setelah memiliki ide dan menyusun business plan, tentunya kita harus mulai memikirkan cara untuk mendapatkan modal usaha. Sejatinya, modal usaha memang bukan urutan pertama yang harus dipikirkan dalam membangun sebuah bisnis. Akan tetapi, tanpa modal otomatis bisnis tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, membuat dan mempromosikan produk tentu membutuhkan modal yang terbilang tidak sedikit jumlahnya. Nah, jika kamu kesulitan dalam mencari modal usaha, tidak perlu khawatir. Pasalnya, dalam artikel ini Glints akan menjelaskan cara yang ampuh untuk mendapatkannya. Penasaran? Yuk, disimak sampai habis, ya! 1. Tabungan pribadi © Cara pertama untuk mendapatkan modal usaha adalah dengan menggunakan tabungan pribadi. Umumnya, orang memang menabung dengan tujuan tertentu seperti untuk dana pensiun, membeli rumah, membeli mobil, pendidikan anak, ataupun untuk kebutuhan di beberapa tahun ke depan. Jika memang sudah memiliki konsep yang cukup matang untuk membuat sebuah usaha, tidak ada salahnya mengalihkan simpanan tersebut sebagai modal usaha. Kendati demikian, dilansir dari Forbes, pastikan kamu mempunyai sisa dana dari tabungan tersebut untuk biaya hidupmu sehari-hari. Jadi, jangan sampai tabunganmu dihabiskan untuk bisnis, tetapi kamu tidak bisa memenuhi kebutuhanmu sehari-hari. 2. Pinjam kepada teman dan keluarga © Jika mempunyai orang-orang terdekat, seperti teman dan keluarga, tidak ada salahnya untuk meminjam uang kepada mereka sebagai modal usaha. Akan tetapi, dilansir dari Inc, kamu harus dapat memastikan kapan uang tersebut akan kembali kepada mereka. Pasalnya, jika tidak ada kepastian dalam pengembalian uang, hal itu akan mengganggu kelangsungan hubungan antara kamu dengan orang-orang terdekat. Jadi, sebisa mungkin yakinkan mereka bahwa kamu akan mengembalikan uangnya dalam waktu tertentu. Misalnya, 1 bulan atau 3 bulan lagi, sesuai dengan kemampuanmu. 3. Pinjam ke bank © Selain pinjam ke teman dan keluarga, cara lain untuk mendapatkan modal usaha adalah meminjam uang kepada bank. Perlu diingat, saat memutuskan untuk meminjam uang kepada bank, sebaiknya pilih nilai bunga yang sesuai dengan kemampuanmu. Pasalnya, jika tidak dapat mengembalikan uang tepat waktu, otomatis itu akan memperbesar risikomu dalam menjalankan bisnis. 4. Crowdfunding © Crowdfunding adalah penggalangan dana untuk proyek tertentu baik profit maupun nonprofit yang umumnya dilakukan di internet. Saat ini, sudah banyak platform crowdfunding yang bisa membantumu untuk mendapatkan modal usaha. Nantinya, platform tersebut akan menghubungkan kamu dengan banyak orang yang akan menginvestasikan sebagian uangnya pada bisnis yang akan kamu jalani. Akan tetapi, dilansir dari Money Crashers, untuk mendapatkan uang dari crowdfunding, kamu harus pandai dalam mengemas produkmu ke dalam sebuah cerita yang menarik bagi investor. Selain itu, kamu harus menjanjikan sesuatu kepada investor jika memberikan dananya. Misalnya, memberikan contoh produkmu atau hadiah lainnya yang dapat menarik perhatian investor. Beberapa contoh situs crowdfunding di Indonesia yang sudah banyak dikenal antara lain adalah seperti dan Selain itu, platform crowdfunding internasional yang bisa kamu coba, seperti EquityNet, SeedUps, peerbackers, dan RocketHub. 5. Menjual aset © Cara selanjutnya mendapatkan modal usaha untuk bisnis adalah dengan menjual aset yang kita miliki. Jika memiliki lebih dari satu aset seperti properti perhiasan, maupun kendaraan bermotor, kamu bisa menjualnya dan memanfaatkannya sebagai modal usaha. Sama seperti menggunakan tabungan, kamu juga tidak bisa sembarangan dalam menjual aset. Pastikan terlebih dahulu untung rugi dalam penjualan aset tersebut. Jangan sampai malah membuatmu justru menjadi lebih repot dalam mengurus berbagai hal. 6. Menggadaikan aset © Selain menjual aset, kamu juga bisa menggadaikannya. Jika kamu merasa terlalu sayang untuk menjual aset tersebut, menggadaikannya memang bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan modal usaha. Akan tetapi, mungkin modal usaha yang kamu dapatkan tidak sebanyak jika langsung menjual aset tersebut. Sebab, pinjaman dari usaha gadai nilainya tentu lebih kecil dari nilai jual aset sebenarnya. Apabila kamu memutuskan untuk melakukan hal ini, pastikan kamu bisa memperkirakan keuanganmu ke depannya, baik itu untuk keperluan bisnis atau keperluan pribadi. 7. Mencari partner bisnis © Mencari rekan bisnis adalah salah satu cara terbaik untuk mendapatkan modal usaha di awal bisnis. Selain menambah modal usaha, rekan bisnismu juga dapat menyalurkan ide-ide kreatifnya agar bisnis dapat berkembang dengan cepat. Namun, perlu diperhatikan, saat mencari rekan bisnis sebaiknya kamu harus menemukan orang yang mempunyai visi dan misi yang sama denganmu dalam menjalankan bisnis. 8. Mengambil modal dari konsumen © Untuk model bisnis tertentu, kamu juga bisa mendapatkan modal usaha dari konsumen. Banyak sekali jenis bisnis yang bisa kamu lakukan dengan sistem seperti ini. Contohnya, menawarkan jasa ataupun menjual barang dengan sistem pre order. Kamu bisa meminta uang muka atau DP down payment terlebih dahulu. Setelah itu, baru kamu memroses pesanan konsumen. Setelah pesanan selesai, barulah konsumen melunasi semua biaya dan mendapatkan apa yang dibutuhkannya. Tidak sulit bukan untuk mendapatkan modal usaha? Meski demikian, dengan sistem seperti ini kita harus memiliki strategi agar mendapatkan kepercayaan konsumen di awal. 9. Ikut program pendukung UKM © Cara selanjutnya untuk mendapatkan modal usaha adalah dengan mengikuti program pendukung Usaha Kecil Menengah UKM yang ditawarkan oleh berbagai lembaga. Banyak lembaga pemerintah maupun swasta yang peduli dengan usaha kecil dan menawarkan pinjaman modal usaha. Kebanyakan program tidak hanya membagikan modal usaha saja, tetapi juga melakukan pelatihan dan pendampingan di awal usaha kita dirintis. Dengan begitu, kita bisa mendapatkan berbagai masukan untuk setiap langkah yang kita ambil. 10. Mengajukan permohonan dana kepada angel investor © Melansir MyCorporation, angel investor adalah orang yang mempunyai kekayaan bersih melebihi 1 juta dolar AS. Biasanya, angel investor atau investor malaikat bergerak sendiri atau tergabung bersama angel investor lainnya. Nah, kamu bisa mengajukan dana kepada mereka dengan memberikan proposal bisnis yang menarik. Mereka tidak akan ragu-ragu untuk memberikan dananya kepadamu jika bisnismu mempunyai prospek yang cemerlang ke depannya. Lalu, bagaimana cara menemukan angel investor? Di Indonesia, saat ini ada komunitas angel investor yang bernama ANGIN Angel Investment Network Indonesia. Kamu bisa mengunjungi situsnya dan mengajukan pendanaan kepada mereka. Itu dia 10 cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan modal usaha. Pada hakikatnya, hal yang terpenting sebelum benar-benar mencari modal usaha adalah membuat business plan terlebih dahulu. Memangnya, bagaimana, sih, cara membuat business plan yang matang? Tenang, kamu bisa belajar cara membuatnya lewat kelas online yang diadakan oleh Glints ExpertClass. Selain belajar business plan, kamu juga akan dibimbing oleh pakarnya langsung cara membangun bisnis kecil dari awal. Bahkan, di kelas online tersebut juga tersedia kelas-kelas yang membantu untuk belajar personal development supaya menjadi seorang entrepreneur yang hebat. 11 Places To Find Money To Start A Business 10 Ways to Finance Your Business How to Get Money to Start a Business – 8 Startup Financing Options 6 Easy Ways to Raise Capital For Your Business PENDAHULUAN Pada kesempatan kali ini, penulis akan berbagi mengenai topik seputar besaran uang muka dalam pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pokok bahasan kita akan menguraikan mengenai indikator apa yang digunakan untuk menentukan apakah perlu atau tidak perlu diberikan uang muka, kemudian jika dipandang perlu maka berapa persen yang harus diberikan, serta bagaimana menentukan ketepatan persentase uang muka?. Sebelum pembahasan terlalu jauh, maka perlu kita memahami apakah uang muka itu dan apa perbedaannya dengan panjar. Dalam ilmu hukum, istilah panjar dikenal dalam hukum adat Indonesia yakni perikatan panjer. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia hal. 213-214 mengatakan bahwa ada kecenderungan bahwa panjer itu diartikan sebagai tanda jadi, yang di dalamnya terselip unsur saling percaya mempercayai antara para pihak. Panjer itu muncul apabila dalam suatu sikap tindak tertentu misalnya jual beli telah terjadi afspraak, di mana salah satu pihak dalam jual beli adalah pembeli memberikan sejumlah uang sebagai “panjer” atau tanda jadi. Adanya pemberian ini menimbulkan keterikatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian apabila tidak diberi panjer, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakatan yang telah dilakukan. Sehingga kesepakatan saja tidak menimbulkan keterikatan. Menunjuk Pasal 1464 KUHPerdata “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.” Sehingga uang panjar merupakan tanda jadi perikatan dan tidak dapat dikembalikan apabila perikatan batal dilakukan oleh pemberi uang panjar, kecuali dituangkan dengan jelas dalam perikatan/perjanjian. Maka perlu pemahaman yang jelas untuk membedakan antara panjar sebagai praktik bisnis dalam hukum perdata dan hukum adat ,advance payment dalam bisnis internasional eksport-import Down Payment sebagai bentuk pembayaran dalam pembiayaan kredit dengan uang muka dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. UANG MUKA SEBAGAI STRATEGI PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL Salah satu perubahan besar dan kebijakan yang cukup menggembirakan bagi para pelaku usaha khususnya para pelaku usaha UMKM yang berminat atau telah menjalin bisnis dengan pemerintah karena dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat kebijakan peningkatan besaran uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia usaha mikro, kecil dan koperasi sebesar paling rendah 50 % untuk pagu anggaran/kontrak diatas Rp. sampai dengan paling banyak Rp. Hal ini dapat dimaknai sebagai langkah strategis Pemerintah dalam memberikan dukungan pembiayaan kepada penyedia barang/jasa pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi nasional sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun uang muka bukan merupakan realisasi atas pelaksanaan anggaran tetapi pemberian uang muka dimaksudkan untuk memberikan dukungan kelancaran proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta sebagai upaya dukungan pembiayaan kepada para pelaku usaha, disamping itu uang muka juga merupakan sebuah langkah mitigasi risiko likuiditas keuangan penyedia. Menurut Kearney dan Boehlje dalam Purbasari 2009 terdapat beberapa dimensi Supply Chain Management SCMyang harus dikelola Product Flow; Aliran barang dari hulu ke hilir contohnya bahan baku yang dikirim dari supplier ke pabrik, setelah produksi selesai dikirim ke distributor, pengecer, kemudian sampai ke tangan pemakai atau konsumen akhir Finansial Flow; Aliran uang atau sejenisnya yang mengalir dari hulu ke hilir Information Flow; Informasi yang bisa terjadi dari hulu ke hilir atau sebaliknya. Processes Create Value of Consumer; proses penciptaan nilai tambah bagi konsumen. Government/coordinating system; Hubungan atau kerjasama dengan mitra bisnis. TAHAPAN PERSIAPAN PENGADAAN Meskipun pada tahap perencanaan seharusnya sudah dapat dipastikan akan diberikan uang muka atau tidak terhadap suatu paket pekerjaan dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan, namun pada tahap Persiapan Pengadaan, PPK ditugaskan untuk melakukan reviu terhadap HPS dan Spesifikasi teknis/KAK untuk menyusun dan menetapkan besaran uang muka yang akan diberikan, penetapan jaminan uang muka, penetapan jaminan pelaksanaan, penetapan jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau atau ada tidaknya penyesuaian harga, yang kemudian akan dituangkan dalam rancangan kontrak sehingga calon penyedia peserta pemilihan akan mengetahui apakah dalam paket pengadaan ini tersedia atau diberikan uang muka, dengan harapan agar masing-masing peserta memiliki fleksibilitas dalam menentukan nilai penawaran harga/biaya yang akan diajukan pada saat pemasukkan penawaran dengan memperhitungkan margin keuntungan yang akan diperoleh dengan ketersediaan uang muka kerja dari Pemilik pekerjaan, dengan demikian akan memicu dan menciptakan iklim persaingan yang lebih baik. PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa tanpa kecuali baik barang, jasa lainnya, pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi, uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, PPK menyusun Kertas Kerja Perhitungan besaran uang muka dari rincian RAB/HPS, dengan mencermati setiap komponen biaya yang memungkinkan untuk diberikan fasilitas uang muka sehingga dapat memudahkan dan membuat pekerjaan menjadi lancar tanpa hambatan finansial dari sisi penyedia nantinya ketika pekerjaan sedang berlangsung. Contoh pada pekerjaan konstruksi; bahwa semua biaya persiapan, penerapan biaya Keselamatan Konstruksi, panjar pengadaan bahan/material, upah tenaga kerja, mobilisasi dan sewa peralatan dapat dihitung sebagai pembentuk jumlah uang muka. Kertas Kerja ini kemudian yang akan menjadi bahan uji/pembanding ketika penyedia mengajukan rincian penggunaan uang muka apakah dapat disetujui atau tidak. Kemudian rekapitulasi biaya yang dihasilkan dari seluruh komponen biaya tersebut dikonversi menjadi persentase dari HPS yang kemudian akan dilakukan penyesuaian pada saat nilai penawaran/hasil negosiasi terjadi yang nantinya akan menjadi nilai kontrak. PERLU TIDAKNYA DIBERIKAN UANG MUKA Untuk mengetahui apakah suatu paket pengadaan dapat diberikan uang muka dapat ditelusuri dari komponen biaya pembentuk HPS Harga Perkiraan Sendiri yang disusun dan ditetapkan oleh PPK, apakah didalamnya terdapat kebutuhan biaya; mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan Kriteria kebutuhan biaya tersebut diatas yang menentukan apakah perlu atau tidak diberikan uang muka,apabila memenuhi persyaratan tersebut maka PPK kemudian menyusun dan melakukan pencermatan setiap komponen biaya untuk mengetahui berapa besaran uang muka yang diperlukan. CARA MENENTUKKAN BESARAN UANG MUKA Seperti telah diuraikan diatas, untuk mengetahui ketepatan besaran uang muka yang akan disediakan kemudian dicantumkan dalam rancangan kontrak, maka dilakukan perhitungan dengan membuat Kertas Kerja Uang Muka dengan langkah-langkah sebagai berikut identifikasi seluruh komponen biaya yang termuat dalam HPS/RAB, lakukan breakdown hingga ke pembentuk harga atau biaya paling rendah berdasarkan ruang lingkup pekerjaan. Lakukan perhitungan total biaya input, proses dan output setiap paket-paket pekerjaan work package seperti upah tenaga kerja, bahan/material, peralatan, dst. Lakukan Rekapitulasi biaya-biaya tersebut diatas meliputi; jumlah biaya persiapan, biaya mobilisasi, biaya bahan seperti berapa semen, pasir, kerikil, besi dan seterusnya yang dibutuhkan sampai dengan konstruksi selesai yang diperoleh dari Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan volume pekerjaan. Lakukan pencermatan terhadap pasokan bahan/material dalam Supply Chain Management untuk mendapatkan keyakinan bahwa pemberian panjar tanda jadi untuk menjamin pasokan dapat tersedia dengan kualitas, kuantitas, waktu dan tiba di lokasi saat dibutuhkan. Nilai total keseluruhan biaya-biaya tersebut diatas merupakan nilai uang muka yang akan diberikan Besaran uang muka dapat diketahui dengan membandingkan Nilai total biaya hasil perhitungan dengan Nilai HPS/RAB dikali 100 sehingga diperoleh nilai berupa persentase. Kertas Kerja Uang Muka ini nantinya akan menjadi bahan pembanding dan menguji apakah rincian penggunaan uang muka yang diajukan oleh peneydia dapat disetujui atau tidak. BESARAN UANG MUKA PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak sebagai bagian dari Dokumen Pemilihan. Menunjuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi, yaitu nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas sampai dengan paling banyak diberikan uang muka paling rendah 50%; nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp. sampai dengan paling banyak Rp. dapat diberikan uang muka paling rendah 30% ; dan nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas sampai dengan paling banyak Rp. diberikan uang muka paling tinggi 30%. Dengan demikian maka dapat dimaknai bahwa untuk paket pengadaan dengan nilai pagu anggaran/kontrak diatas khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi sedangkan apabila paket pengadaan dengan nilai pagu anggaran/kontrak tersebut dikerjakan oleh Penyedia Non Kecil diberikan uang muka paling tinggi 20 %, sebuah bentuk dukungan Pemerintah terhadap pengembangan UMKM dan Koperasi. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak lebih dari Rp. diberikan uang muka paling tinggi 20%. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/Kontrak tahun jamak diberikan Uang muka paling tinggi 15%. Setiap pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan jaminan uang muka senilai uang muka yang diberikan. JAMINAN UANG MUKA Jaminan Uang Muka berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi risiko atas kemungkinan kegagalan atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada tahap pelaksanaan Kontrak. Jaminan Uang Muka diterbitkan dan akan dibayar oleh pihak penjamin apabila Penyedia tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen Kontrak. Jaminan Uang Muka dapat berupa bank garansi atau surety bond. Bank garansi diterbitkan oleh bank umum. Surety bond diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Jaminan Uang Muka atau Jaminan pengadaan barang/jasa pada umumnya harus bersifat a. tidak bersyarat, paling sedikit memenuhi kriteria dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan Obligee, namun cukup dengan surat pernyataan dari Pejabat Penandatangan Kontrak bahwa telah terjadi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Penyedia wanprestasi; dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin atau dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim; dalam hal penjamin mengasuransikan kembali jaminan yangdikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain re-insurance/contra guarantee, pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari Bank, Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan Penjaminan lain tersebut; Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak Terjamin Principal dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin Principal; dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan dalam surat jaminan tidak terdapat klausul yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, yang dilakukan oleh Terjamin Principal maupun oleh Penerima Jaminan Obligee. b. mudah dicairkan, paling sedikit memenuhi kriteria jaminan dapat segera dicairkan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan/klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak; dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak Terjamin Principal terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima Jaminan Obligee akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin Principal sesuai dengan perjanjian pokok. c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 empat belas hari kerja setelah menerima surat perintah pencairan dari Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak yang diberi kuasa oleh Pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. d. Jaminan diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan disimpan sampai masa berlaku jaminan berakhir atau apabila akan dikembalikan kepada Penyedia. e. Jaminan yang dicairkan akan disetorkan ke kas Negara oleh pejabat yang berwenang, nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan. f. Jaminan Uang Muka dikembalikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak setelah masa berlaku jaminan habis/selesai atau tidak diperlukan lagi dalam proses Pengadaan. g. Besaran Jaminan Muka ditentukan senilai uang muka yang akan diberikan. h. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan PHO PENGECUALIAN ATAS JAMINAN UANG MUKA Menunjuk Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat maka Jaminan Uang Muka tidak wajib diberikan dalam hal penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas diantaranya adalah Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan jaminan sesuai yang tercantum dalam rancangan kontrak. PEMBERIAN UANG MUKA Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak. Uang Muka dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima Penyedia. Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam Kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat serah terima sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan Pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka, uang retensi untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan dan pajak. Untuk pembayaran akhir, dapat ditambahkan potongan denda apabila ada. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia maka Jaminan Pelaksanaan dicairkan; Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan apabila diberikan; dan Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam. Contoh perhitungan dan rencana pengembalian uang muka untuk kontrak tahun jamak PENGENDALIAN BIAYA UANG MUKA Salah satu instrument pengendalian kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah monitoring biaya yang dilakukan oleh PPK dengan memeriksa rencana arus kas yang diajukan oleh penyedia, sehingga kesalahan seperti uang muka digunakan oleh penyedia untuk mebiayai pekerjaan atau kegiatan lain yang tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan dapat dihindari, yang dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan biaya sehingga mempengaruhi kesuksesan proyek. Monitoring biaya dengan melakukan inspeksi terhadap laporan Arus Kas Cash Flow Penyedia menjadi penting bagi PPK untuk dilakukan secara berkala. PENUTUP Demikian Tulisan ini disampaikan sebagai bahan pembelajaran bersama dalam pengelolaan uang muka pada kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, semoga bermanfaat. Tetap Sehat, Bahagia dan Sukses SALAM PENGADAAN Post Views 5,488